• Jelajahi

    Copyright © HARIANRAKYATBANTEN.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Put your ad code here

    Menu Bawah

    PERILAKU HOMOSEKSUAL SEBAGAI HAK KODRATI DARI SUDUT PANDANG HAM DAN NILAI-NILAI AGAMA YANG BERLAKU DI INDONESIA

    , November 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T10:45:58Z
    ccc


     PERILAKU HOMOSEKSUAL 

    SEBAGAI HAK KODRATI DARI SUDUT PANDANG HAM DAN 

    NILAI-NILAI AGAMA YANG BERLAKU DI INDONESIA


    Oleh : Arif Hardiyanto

    Universitas Mathla’ul Anwar, Banten


    ABSTRAK


        Perkembangan kehidupan sosial di Indonesia semakin dinamis yang tak jarang menimbulkan suatu kekhawatiran dari kaum generasi X dan generari Y terhadap penerusnya yakni generasi Z dan alpha. Kekhawatiran itu lebih kepada tidak mampunya mengembangkan filter diri dari perkembangan modernisasi kehidupan sampai dengan gaya hidup yang mereka sebut sebagai “kekinian”, yang tanpa disadari telah merusak tatanan pribadi. Efek ingin memenuhi jargon “kekinian”, inilah yang membuat filter diri tak berfungsi. Termasuk dalam perilaku homoseksual yang senyatanya saat ini sudah sangat mudah untuk ditemui bahkan tak jarang perilaku tersebut dimunculkan sebagai gaya hidup yang sering dipertontonkan dalam era serba digital saat ini, yang tanpa disadari hal tersebut merupakan propaganda dalam menguatkan eksistensi komunitas homoseksual melalui penambahan jumlah pengikut.


        Propaganda tersebut tak jarang mendapatkan reaksi berlawanan dari sebagian besar masyarakat di Indonesia, sehingga kemudian dibenturkan dengan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mencari korelasi antara perilaku homoseksual sebagai Hak Kodrati dari sudut pandang HAM dan agama yang berlaku di Indonesia dengan melakukan observasi dan wawancara terhadap sebagian kecil dari komunitas perilaku homoseksual.


    1.1 Latar Belakang


       Setiap manusia ketika bersepakat untuk mendeklarasikan suatu komunitas, akan selalu diawali dengan kesepakatan-kesepakatan tentang bagaimana cara menjalankan komunitas tersebut termasuk bagaimana cara membentuk ekosistem guna mendukung tercapainya tujuan dari komunitas. Hal yang sama dilakukan pada masa perjuangan ketika manusia yang tergabung dalam bangsa Indonesia bersepakat membangun sebuah ekosistem yang bernama Negara Indonesia guna mencapai tujuan komunitas bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila. Pun sama halnya dengan suatu komunitas penyuka sesama jenis. 


       Kehadiran komunitas homoseksual secara perlahan menunjukkan eksistensinya diindikasikan dengan semakin maraknya perilaku yang mencirikan komunitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari.  Termasuk dukungan secara sistemik baik dari dalam maupun luar negeri terhadap pengakuan komunitas    homoseksual yang secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM atas pembatasan kegiatan-kegiatan komunitas homoseksual yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk membahas fenomena homoseksual di sebagian kecil wilayah Indonesia. Dalam Hak Asasi Manusia terdapat dua prinsip melatarbelakangi konsep HAM itu sendiri yakni prinsip kebebasan dan persamaan. HAM adalah hak dasar yang diakui di Indonesia, akan tetapi ada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. 


    1.2 Rumusan Masalah


              Berdasarkan pemaparan dalam latar belakang, penulis merumuskan permasalahan yang akan menjadi obyek dari makalah. substansi rumusan masalah sebagai berikut :

    1. Bagaimana sejarah lahirnya homoseksual dan HAM?

    2. Bagaimana korelasi antara perilaku homoseksual sebagai Hak Kodrati dari sudut pandang HAM dan ajaran Agama yang diakui di Indonesia?


    1.3 Tujuan Penelitian

                Tujuan penelitian sebagai sesuatu yang memang diperlukan dalam sebuah penelitian, karena dengan adanya tujuan penelitian berarti jawaban dari masalah yang telah dirumuskan. Adapun Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

    1. Untuk mengetahui sejarah lahirnya homoseksual dan HAM.
    2.  Untuk mengetahui korelasi antara perilaku homoseksual sebagai Hak Kodrati dari sudut pandang HAM dan ajaran Agama yang diakui di Indonesia.


    BAB II

    PEMBAHASAN


    2.1 Sejarah Homoseksual dan HAM


        Dunia saat ini, dikejutkan dengan maraknya perbincangan, baik di media massa, televi dan internet maupun juga dibicarakan oleh para tokoh agama, politisi, penjabat dan masyarakat mengenai homoseksial yang dikenal di Indonesia dengan nama LGBT adalah lesbian, gay, beseksual dan transgender. Propaganda LGBT ini dapat meresahkan keluarga dan masyarakat serta pemerintah. Kalau LGBT tidak berhenti melakukan propaganda maka akan menimbulkan gesekan-gesakan dengan masyarakat, tentu akan menggagu kedamaian dan keamanan Pemerintahan Republik Indonesia.

        Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa LGBT merupakan sebuah penyakit dan langkah paling tepat untuk menghadapinya adalah dengan pengobati penyakit tersebut, ini penyakit dan memang harus diobati . Begitu pula, Andi Yulia Fariz sebagai ketua Koordinasi Bidang Pemberdayaan Perempuan, anak, remaja dan keluarga ICMI menyatakan bahwa kaum LGBT ini merupakan kelompok yang perlu ditolong dan diatasi secara bersama-sama, tetapi caranya harus sesuai dengan aturan dan norma yang ada dengan tidak mengedepankan kekarasan. Di samping itu, pemerintah mestinya bisa segera merumuskan persoalan ini dengan berbagai sumber daya yang dimiliki .


        Mengapa kemudian keberadaan komunitas LGBT dengan segala perilakunya menimbulkan gesekan dengan masyarakat? karena fenomena propaganda yang dilakukan oleh komunitas LGBT itu sendiri untuk mencapai tujuannya yang diawali dengan perekrutan sampai mendapat pengakuan hingga akhirnya tuntutan terhadap hak-hak lainnya. sehingga gesekan yang terjadi di masyarakat merupakan reaksi atas propaganda tersebut. Bila keberadaan LGBT sudah berubah menjadi gerakan dan meninggalkan ruang privatnya, menjajakan diri ke ruang kerumunan, menyeret anak-anak kita yang normal memasuk obnormalitas kehidupan maka inilah waktunya bagi bangsa Indonesia yang religius untuk menaikkan derajat kewaspadaan ke level yang lebih serius.

        Dalam sejarah perkembangan manusia, awal mula adanya peristiwa homoseksual terjadi pada masa Nabi Luth As, yang diabadikan dalam Alquran, maupun Alkitab atau Bibel . Kejadian tersebut, bukan hayalan atau ilusi namun suatu kenyataan yang benar dan memang fakta yang nyata terjadi pada masa Nabi Luth As. di Kota Sodom dan Gomora. 

    “Matahari sedang terbit ketika Lot sampai di Zoar. Tiba-tiba Tuhan menurunkan hujan belerang yang berapi atas Sodom dan Gomora. Kedua kota itu dihancurkan, juga seluruh lembah dan semua tumbuh-tumbuhan serta semua penduduk di situ. Tetapi istri Lot menoleh kebelakang, lalu dia berubah menjadi tiang garam. Keesokan harinya, pagi-pagi Abraham cepat-cepat pergi ke tempat ia berdiri di hadapan Tuhan sehari sebelumnya. Ia memandang ke arah Sodom dan Gomora dan keseluruh lembah dan melihat asap dari tungku raksasa. Denikian, Allah membinasakan kota-kota itu di lembah di mana Lot tinggal. Allah ingat kepada Abraham dan menolong Lot melarikan diri” [Kejadian, 19: 23- 29].

     “Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu". Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar". Luth berdoa: "Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu". Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: "Sesungguhnya Kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim". Berkata Ibrahim: "Sesungguhnya di kota itu ada Luth". Para Malaikat berkata: "Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan Dia dan pengikutpengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, Dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: "Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan kamu dan pengikutpengikutmu, kecuali isterimu, Dia adalah Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)". Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyata bagi orang-orang yang berakal {QS. Al-Ankabut [29]: 28-35}.

     

        Sejarah HAM berasal dari sebuah teori Hak Kodrati. Teori itu, disebutkan bahwa HAM merupakan hak yang dimiliki oleh semua manusia dan tidak memandang perbedaan apapun, karena semua manusia memiliki hak yang sama. Hak ini berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup dan kemerdekaan manusia, yang tidak dapat diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun . Salah satu tokoh yang mengemukakan teori kodrati adalah John Locke, yang pada abad ke-17 menyatakan bahwa manusia memiliki karunia alam hak untuk hidup, hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak boleh direnggut oleh siapapun.

        Terciptanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM, pada 10 Desember 1950 disebabkan dua perang dunia yang terjadi hingga diperingati oleh dunia di setiap tahunnya sebagai Peringatan HAM.

        Namun menurut sejarah, sesungguhnya Hak Asasi Manusia sudah ada sebelum tahun Masehi, yaitu pada tahun 1792 SM, yaitu ketika Raja Babilonia yang bernama Hamurabi membuat Hukum Hamurabi yang bertujuan memerintah masyarakat yang lebih beragam setelah menaklukkan Mesopotamia. Kitab itu dibuat untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara bisa terpenuhi dengan adil tanpa dibeda-bedakan. Dalam perkembangan selanjutnya, yakni pada 539 SM, Cyrus Agung yang merupakan pendiri Kekaisaran Achaemenid (Akhemeniyah), berhasil menjatuhkan Kota Babel. Ia pun membebaskan setiap budak di sana untuk pulang dan memilih agama yang ingin mereka yakini . Peristiwa ini kemudian dianggap sebagai bentuk adanya hak asasi manusia yang pertama dalam sejarah. Tidak hanya itu, titah yang dikeluarkan oleh Cyrus Agung itu dituliskan pada tanah liat yang dikenal sebagai Cyrus Cylinder.

        Kemudian memasuki masa kekhalifahan Islam sejak awal,Nabi Muhammad dalam dakwahnya selalu mengutuk segala bentuk kejahatan sosial. Rasulullah juga menekankan penghapusan perbudakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan serta kaum minoritas. Nabi Muhammad juga memperjuangkan kesetaraan umat lewat Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah adalah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada 622, yang merupakan suatu perjanjian dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib. 

        Tahun 1215, Raja John dari Inggris diminta untuk menandatangani Magna Charta. Pada saat itu, raja memang tidak disukai rakyatnya karena suka bersikap seenaknya. Untuk itu, lewat Magna Charta, maka setiap orang berhak untuk diadili apabila melakukan kesalahan. Hukum ini juga berlaku untuk siapapun dari kalangan manapun. Magna Charta berisikan 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia. Beberapa isi Magna Charta yaitu: 

    • Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan          Gereja Inggris
    • Para petugas keamanan serta pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk;
    • Polisi maupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah;
    • Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya;
    • Apabila ada orang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

        Hugo Grotius merupakan seorang ahli hukum Belanda yang diakui sebagai pencetus lahirnya hukum internasional. Hukum internasional ini membahas tentang hubungan persaudaraan umat manusia dan perlunya perlakuan adil terhadap sesama. Memasuki abad ke-17, filsuf Inggris yang bernama John Locke dikenal sebagai salah satu pendukung adanya hukum kodrati.

        Hukum kodrati yang dimaksud adalah pandangan bahwa semua individu memiliki hak yang sama, seperti hak hidup, kebebasan, dan hak milik. Kemudian pada 1689, Parlemen Inggris mengeluarkan Bill of Rights. Dokumen ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan raja juga kebebasan rakyat untuk lepas dari penyiksaan serta hukuman tanpa pengadilan. Bill of Rights menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mewakili rakyatnya dan hak-hak mereka.


       Di Amerika Serikat, Thomas Jefferson dan beberapa tokoh politik lainnya mencetuskan Deklarasi Kemerdekaan AS pada 1776. Lewat deklarasi tersebut, pemerintah AS menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama, memiliki hak hidup, hak kebebasan, dan hak untuk berbahagia. Meskipun Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tidak terikat secara hukum, dokumen ini telah mempengaruhi munculnya dokumen-dokumen sejenis di negara lain. Pada 1787, pemerintah menyusun Konstitusi Amerika Serikat, yang menjelaskan tentang hak-hak dasar warga negara dan membentuk hukum dasar sistem pemerintahan federal AS. Sejak itu, penghapusan praktik perbudakan di dunia, khususnya di Eropa dan Amerika, terus digalakkan.

         Peristiwa Perang Dunia I dan II memberi pelajaran berharga bagi masyarakat dunia. Berkaca dari tragedi tersebut, maka Majelis Umum PBB menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pada 10 Desember 1948, DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Deklarasi ini disusun untuk memasukkan prinsip-prinsip dasar tentang martabat, kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan Selain itu, DUHAM juga membahas tentang      hak individu, hak spiritual, hak publik, hak politik, dan hak ekonomi, sosial, budaya. Sebanyak 48 dari 58 negara anggota PBB menyatakan dukungannya, sementara 8 abstain, dan 2 tidak ikut ambil suara. Pada 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi yang berisi imbauan bahwa semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional.



    2.2  Korelasi antara perilaku homoseksual sebagai Hak Kodrati dari sudut pandang HAM dan Agama di Indonesia


        Seperti diutarakan oleh Penulis pada latar belakang Penulisan ini, bahwa ketika dua individu atau lebih sepakat membentuk suatu komunitas, maka mereka akan menggunakan segala upaya propaganda untuk mempertahankan bahkan membuat komunitas tersebut menjadi established. Seiring dengan sifat tersebut maka hal yang sama dilakukan oleh manusia yang memiliki perilaku homoseksual, mereka akan berupaya untuk mempertahankan, membuat besar dan berdikari dalam rangka menampilkan eksistensinya. Selain itu propaganda tersebut dilakukan juga untuk meyakinkan sel tidur dari kaum homoseksual, bahwa mereka tidak sendiri.

      Propaganda yang dilakukan tersebut tentunya menimbulkan reaksi dari beragam dari Masyarakat tapi tentunya lebih besar yang antipati atas propaganda tersebut. Reaksi dari mulai protes, penolakan, pembubaran sampai dengan tindak kekerasan terhadap kaum pemilik perilaku homoseksual. Lantas apa yang menyebabkan mayoritas masyarakat khususnya di Indonesia yang menolak keberadaan orang-orang berperilaku homoseksual tersebut? Ya, tentunya masyarakat Indonesia adalah manusia beragama, tentu mereka akan menggunakan pengetahuan tentang agama yang mereka ketahui untuk kemudian melakukan penalaran sampai akhirnya memberikan impuls terhadap segenap indera untuk merespons atas perbuatan yang ada.

        Menurut psikiatri Firdiansyah (Wakil Seksi Religi Spiritualitas dan Psikiatri dari Perhimpunan Dokter Spasilalis Kejiwaan Indosenia (PDSKJI), bahwa LGBT termasuk penyakit gangguan jiwa, dan bisa menular kepada orang lain. Firdiansyah membantah pendapat sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa LGBT bukan sebuah penyakit . Lalu, bagaimana sudut pandang agama yang ada di Indonesia mengenai perilaku homoseksual? Agama Kristen Kristen [Katolik dan Protestan] adalah agama yang dibawa oleh Yesus Kristus untuk menyelamatkan umat manusia. Agama Katolik dan Protestan ini, sama-sama menolak perbuatan homoseksual atau LGBT, bahkan melaknat dan menghukumnya dengan hukuman yang berat terhadap pelaku homoseksual atau LGBT. Hal ini, sesuai dengan Bibel atau Alkitab yang diimani oleh kaum Kristiani [Katolik dan Protestan] yang tertuang dalam Kitab Imamat sebagai berikut 

    “Orang laki-laki tidak boleh bersetubuh dengan orang laki-laki, allah membenci perbuatan itu” [Imamat, 18: 22]

    “Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan dan hina dan keduanya harus dihukum mati. Mereka mati karena kesalahan mereka sendiri” [Imamat, 20: 13]. 

    Dalam Perjanjian baru tertuang 

    “Karena manusia berbuat yang demikian maka allah membiarkan mereka menurut nafsu mereka yang hina. Wanita-wanita mereka tidak lagi tertarik kepada laki-laki seperti yang lazimnya pada manusia, melainkan tertarik kepada sesama wanita. Lelaki pun begitu juga, mereka tidak lagi secara wajar mengadakan hubungan dengan Wanita melainkan berahi terhadap sesama lelaki. Laki-laki melakukan perbuatan yang memalukan terhadap sesama laki-laki, sehingga mereka menerima pembalasan yang setimpal dengan perbuatan mereka yang jahat” (roma 1 26:27).

        Dalam agama Hindu yang tertuang pada Kitab Manavadharmasastra menyatakan bahwa tujuan perkawinan itu meliputi dharmasampatti [bersama, suami istri mewujudkan pelaksaan Dharma], praja [melahirkan keturunan] dan rati [menikmati kehidupan seksual dan kepuasan indria lainnya]. Jadi tujuan utana perkawinan adalah melaksanakan dharma, sebagaimana:

    “ya, pasangan suami-istri, semoga anda tetap disini dan tidak terpisahkan, semoga anda berdua mencapai hidup yang kebahagiaan. Semoga anda bermainan dengan anak laki-laki mu dan cucu laki-laki , tinggal dirumah ini dengan gembira” (Rgveda X.85:42).

    Dalam agama budha tidak ditemukan secara tegas mengenai hubungan seksual sesame jenis, namun perlu dipedomani tentang Pancasila Budhis : saya mengikuti aturan menahan diri dari

    1. membunuh makhluk hidup
    2. mengambil apa yang tidak diberikan
    3. penyimpangan seksual
    4. berkata bohong
    5. minum obat yang mencandu dan minuman keras

    Pada sila 3 penyimpangan seksual termasuk dalam kategori hubungan sesama jenis, sehingga secara garis besar pun agama Budha tidak membenarkan, tidak mendukung melainkan menggalakan supaya manusia hidup normal.

    Pada agama Islam larangan-larangan tentang perilaku homoseksual dijelaskan banyak dalam Alquran, diantaranya:

    “hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..” QS Al-Hujurat 49-13.

        Allah menjadikan laki-laki dan perempuan supaya saling mengenal, saling memahami, saling mencintai sehingga terjadi kepada hubungan yang lebih erat lagi untuk dijadikan sebagai suami-istri yang syah menurut syariat Islam. Hal ini, yang dibolehkan menikah dengan lawan jenis bukan sesama jenis karena Allah telah memasangkan jodohnya masing-masing sesuai dengan yang dicintai dan yang disenangi sehingga mendatangkan sakinah [merasa tentram], mawaddah [penuh cinta] warahmah [kasih sayang]. 


        Dalam kaitan ini, Rasulullah Saw. berwanti-wanti kepada umatnya supaya menghindari dalam persoalan ini dalam sabdanya: “Sesungguhnya yang paling aku takuti [menimpa] umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR. Ibnu Majah]. Kemudian Rasul menegaskan lagi dengan sabdanya “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth(beliau mengulangi sebanyak 3 kali)” {HR. Ibnu Hibban]. Bahkan lebih tegas lagi dalam sabdanya “barang siapa yang menemui perbuatan kaum Luth maka bunuhlah orang yang bersetubuh dan yang disetubuhi”. [HR. Abu Daud, Turmidzi dan Ibnu Majah].

    “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki diantara manusia. Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir". Luth berkata: "Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu" {QS. Asy-Syura 26 (165-168)}.

      
        Pengertian Hak Asasi Manusia dari berbagai macam ahli, antara lain Soetandyo Wiqnjosoebroto pengertian hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas. Menurut Muladi, HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya. 

       Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara garis besar Ahli berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah pemberian yang melekat sejak lahir, dimana pemberian tersebut berasal dari Tuhan, sehingga hak tersebut bersifat melekat, kodrati dan universal. HAM bukan pemberian oleh manusia lain, negara atau hukum, karena hak tersebut berkaitan dengan eksistensi manusia. Tuhan dalam berbagai macam agama yang tumbuh, berkembang dan diakui di Indonesia memiliki firman-firmanNya yang dituangkan dalam kitab suci dari masing-masing agama dan sebagaimana dalam uraian sebelumnya, bahwa sudut pandang seluruh agama yang ada di Indonesia tidak ada satupun yang mendukung, membenarkan umatNya memiliki dan/atau melakukan perilaku seksual menyimpang yaitu homoseksual. Sehingga ketika para komunitas homoseksual ketika mendapat reaksi dari masyarakat atas propagandanya lalu berkilah dengan alasan reaksi masyarakat merupakan pelanggaran HAM, maka Penulis berpendapat, alasan tersebut merupakan alasan pembenaran yang disampaikan oleh para penganut perilaku homoseksual.

        Penulis berpendapat bahwa propaganda yang dilakukan kaum homoseksual merupakan wujud dalam rangka memperkuat eksistensinya. Lantas bagaimana propaganda yang dilakukan oleh kaum homoseksual? Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh Penulis terhadap “mereka” serta keluarga intinya yang memiliki dan berperilaku homoseksual, didapatkan suatu fakta bahwa perilaku homoseksual bukan karena faktur turunan. Penulis mendapatkan fakta tersebut berdasarkan keterangan dari seluruh orangtua yang anaknya memiliki dan melakukan perilaku homoseksual, seluruh orangtua mereka mengatakan bahwa tidak ada dari garis turunan keluarga sebelumnya yang memiliki dan melakukan perilaku homoseksual. Merujuk pada keterangan tersebut, kemudian Penulis tertarik pada keterangan “mereka” yang terjun langsung menjadi pemain. 

        Penulis melakukan observasi dan wawancara terhadap 5 sumber awal yang memiliki perilaku homoseksual yang kemudian berkembang menjadi 16 orang yang memiliki perilaku homoseksual. Bahkan mereka memiliki suatu slogan “kami tidak bisa berreproduksi tapi kami bisa berkembang” dan layaknya slogan tersebut memang tepat kiranya. Melalui keterangan yang disampaikan bahwa sejarah “mereka” dapat memiliki dan melakukan perilaku homoseksual, yaitu:

    1.Memiliki pengalaman menjadi korban perilaku homoseksual. Dari total 16 orang yang      memiliki perilaku homoseksual, terdapat 4 orang yang mengaku menjadi korban perilaku    homoseksual ketika masih usia anak-anak. 

    2. Terpaksa mengikuti karena balas budi.

        Alasan ini ternyata yang paling banyak disampaikan oleh sekitar 8 orang kaum homoseksual. Kaum homoseksual ternyata menggunakan propaganda kepada calon “korbannya”  dengan cara memberikan perhatian bahkan sampai pemberian barang-barang tertentu. Hal itu ditujukan untuk mencari meluluhkan calon korbannya, yang seiring berjalan para calon korban memiliki perasaan bahwa sudah memiliki hutang budi atas perhatian dan kebaikan yang telah diberikan kepada mereka. Tak jarang ketika orang kemudian sudah terjerumus masuk ke dalam kaum homoseksual dengan alasan balas budi, mereka semakin memanfaatkan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan financialnya. Money oriented seksual.


    3. Perlakuan orangtua yang salah

        Sebab terakhir mengapa ada orang yang kemudian menjadi kaum homoseksual, berdasarkan keterangan dari 2 orang narasumber, menyampaikan bahwa ada pengalaman kecil dimana orangtua memperlakukan mereka tidak sesuai dengan gender nya. Hal tersebut dibenarkan oleh fakta keterangan dari salahsatu pasangan orangtua yang mengatakan ketika, orangtua mengharapkan memiliki anak dengan jenis kelamin perempuan tetapi faktanya mendapatkan anak dengan jenis kelamin laki-laki, sehingga memberikan perlakuan kepada anaknya tersebut dengan perlakukan yang selayaknya diberikan kepada anak perempuan. Lambat laun hal tersebut mempengaruhi perilaku dari anaknya.

        Tiga hal tersebut tentunya tidak bisa berdiri sendiri, tanpa penggabungan dari berbagai macam factor pendukung lainnya, seperti banyaknya akun di media social yang menampilkan laki-laki yang berperilaku dan berpenampilan seperti perempuan serta banyaknya tokoh-tokoh idola kalangan muda yang berpenampilan seperti Wanita seperti grup vocal dari Korea, artis pria yang memiliki perilaku dan penampilan Wanita.


    BAB III

    PENUTUP


    Kesimpulan

    Setelah pembahasan mengenai permasalahan diatas, maka Penulis dapat menyimpulkan terhadap permasalahan yang diangkat sebagai berikut:

    1. Dalam sejarah yang menggambarkan pertama kali adanya perilaku homoseksual yang dilakukan oleh manusia sebagaimana tertulis pada Alquran yaitu sejak jaman Nabi Luth, As,sedangkan munculnya HAM menurut sejarah yaitu pada 1792 SM ketika Raja Hammurabi membuat Hukum Hammurabi untuk menjamin hak dan kewajiban warganya tanpa dibeda- bedakan, hingga akhirnya pada tanggal 10 Desember 1950 Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati adanya HAM melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM);

    2. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia yang merupakan Hak yang dimiliki setiap manusia   

               sejak lahir yang merupakan pemberian Tuhan, yang seiring dengan firman Tuhan melalui kitab suciNya, tidak ada satupun firman Tuhan yang membenarkan setiap umatnya memiliki dan melakukan perilaku homoseksual, sehingga alasan perilaku homoseksual sebagai hak kodrati hanya sebagai pembenaran. Namun Hukum di Indonesia yang mengakui penegakan HAM, harus disertai dengan pembatasan dari setiap hak orang agar tidak berbenturan dengan hak orang lain. Perlindungan HAM atas kaum homoseksual harus ditegakkan sebanding dengan pembatasan atas propaganda dari perilaku kaum homoseksual sebagai penghormatan atas moral, etika, tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara,nilai-nilai agama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat Indonesia yang demokratis. Kelompok homoseksual masih mendapatkan  hak atas memperoleh pendidikan,pekerjaan, hak mempertahankan diri dan hak hidup.  Sehingga diharapkan adanya kolaborasi dari semua pihak dengan fokus pada tujuan penyembuhan dan pemulihan terhadap kelompok homoseksual.

     

    DAFTAR PUSTAKA


    Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: CV. Alwaah, 1993.


    Firdiansyah, "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalam sebuah diskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE, Selasa 16 Februari, 2016. 


    Ketut Merta, “Homoseksual bertentangan dengan dharma” https://www.kompasiana.com/mertamupu.co.id/5605cd7fb893731510fa0552/homoseksual-bertentangan-dengan-dharma 


    Lembaga Alkitab Indonesia, Alkitab Kabar Baik, {Jakarta: LIA, 1985}, cet. ke-1


    Muhammad Yusuf bin Abdurahman, Para Pembangkang Kisah-kisah Kaum Terdahulu yang Dibinasakan Allah. Yogyakarta: Diva Press, 2013


    Nur Kholis, “Pemahaman Hak Asasi Manusia Bagi Personel Polri” dalam sebuah diskusi di Rupattama Polda Banten, Kamis 27 Juli, 2023.


    Republika, [Jakarta, 12 Februari 2016], hlm. 9


    Republika, ICMI, “Jangan Kucilkan LGBT”, [Jakarta, 20 Februari 2016], hal. 1.


    #unma

    #pascasarjana

    #firmancandra

    #PERILAKUHOMOSEKSUALSEBAGAIHAK KODRATIDARISUDUTPANDANGHAMDAN NILAI-NILAIAGAMAYANGBERLAKUDIINDONESIA

    #hukum

    #lawscience

    #banten

    #serang

    #pan

    deglang



    Komentar

    Tampilkan