PERILAKU HOMOSEKSUAL
SEBAGAI HAK KODRATI DARI SUDUT PANDANG HAM DAN
NILAI-NILAI AGAMA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Oleh : Arif Hardiyanto
Universitas Mathla’ul Anwar, Banten
ABSTRAK
Perkembangan kehidupan sosial di Indonesia semakin dinamis yang tak jarang menimbulkan suatu kekhawatiran dari kaum generasi X dan generari Y terhadap penerusnya yakni generasi Z dan alpha. Kekhawatiran itu lebih kepada tidak mampunya mengembangkan filter diri dari perkembangan modernisasi kehidupan sampai dengan gaya hidup yang mereka sebut sebagai “kekinian”, yang tanpa disadari telah merusak tatanan pribadi. Efek ingin memenuhi jargon “kekinian”, inilah yang membuat filter diri tak berfungsi. Termasuk dalam perilaku homoseksual yang senyatanya saat ini sudah sangat mudah untuk ditemui bahkan tak jarang perilaku tersebut dimunculkan sebagai gaya hidup yang sering dipertontonkan dalam era serba digital saat ini, yang tanpa disadari hal tersebut merupakan propaganda dalam menguatkan eksistensi komunitas homoseksual melalui penambahan jumlah pengikut.
Propaganda tersebut tak jarang mendapatkan reaksi berlawanan dari sebagian besar masyarakat di Indonesia, sehingga kemudian dibenturkan dengan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mencari korelasi antara perilaku homoseksual sebagai Hak Kodrati dari sudut pandang HAM dan agama yang berlaku di Indonesia dengan melakukan observasi dan wawancara terhadap sebagian kecil dari komunitas perilaku homoseksual.
1.1 Latar Belakang
Setiap manusia ketika bersepakat untuk mendeklarasikan suatu komunitas, akan selalu diawali dengan kesepakatan-kesepakatan tentang bagaimana cara menjalankan komunitas tersebut termasuk bagaimana cara membentuk ekosistem guna mendukung tercapainya tujuan dari komunitas. Hal yang sama dilakukan pada masa perjuangan ketika manusia yang tergabung dalam bangsa Indonesia bersepakat membangun sebuah ekosistem yang bernama Negara Indonesia guna mencapai tujuan komunitas bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pancasila. Pun sama halnya dengan suatu komunitas penyuka sesama jenis.
Kehadiran komunitas homoseksual secara perlahan menunjukkan eksistensinya diindikasikan dengan semakin maraknya perilaku yang mencirikan komunitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dukungan secara sistemik baik dari dalam maupun luar negeri terhadap pengakuan komunitas homoseksual yang secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM atas pembatasan kegiatan-kegiatan komunitas homoseksual yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk membahas fenomena homoseksual di sebagian kecil wilayah Indonesia. Dalam Hak Asasi Manusia terdapat dua prinsip melatarbelakangi konsep HAM itu sendiri yakni prinsip kebebasan dan persamaan. HAM adalah hak dasar yang diakui di Indonesia, akan tetapi ada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah lahirnya homoseksual dan HAM?
2. Bagaimana korelasi antara perilaku homoseksual sebagai Hak Kodrati dari sudut pandang HAM dan ajaran Agama yang diakui di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian sebagai sesuatu yang memang diperlukan dalam sebuah penelitian, karena dengan adanya tujuan penelitian berarti jawaban dari masalah yang telah dirumuskan. Adapun Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:- Untuk mengetahui sejarah lahirnya homoseksual dan HAM.
- Untuk mengetahui korelasi antara perilaku homoseksual sebagai Hak Kodrati dari sudut pandang HAM dan ajaran Agama yang diakui di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Homoseksual dan HAM
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa LGBT merupakan sebuah penyakit dan langkah paling tepat untuk menghadapinya adalah dengan pengobati penyakit tersebut, ini penyakit dan memang harus diobati . Begitu pula, Andi Yulia Fariz sebagai ketua Koordinasi Bidang Pemberdayaan Perempuan, anak, remaja dan keluarga ICMI menyatakan bahwa kaum LGBT ini merupakan kelompok yang perlu ditolong dan diatasi secara bersama-sama, tetapi caranya harus sesuai dengan aturan dan norma yang ada dengan tidak mengedepankan kekarasan. Di samping itu, pemerintah mestinya bisa segera merumuskan persoalan ini dengan berbagai sumber daya yang dimiliki .
“Matahari sedang terbit ketika Lot sampai di Zoar. Tiba-tiba Tuhan menurunkan hujan belerang yang berapi atas Sodom dan Gomora. Kedua kota itu dihancurkan, juga seluruh lembah dan semua tumbuh-tumbuhan serta semua penduduk di situ. Tetapi istri Lot menoleh kebelakang, lalu dia berubah menjadi tiang garam. Keesokan harinya, pagi-pagi Abraham cepat-cepat pergi ke tempat ia berdiri di hadapan Tuhan sehari sebelumnya. Ia memandang ke arah Sodom dan Gomora dan keseluruh lembah dan melihat asap dari tungku raksasa. Denikian, Allah membinasakan kota-kota itu di lembah di mana Lot tinggal. Allah ingat kepada Abraham dan menolong Lot melarikan diri” [Kejadian, 19: 23- 29].
“Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu". Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar". Luth berdoa: "Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu". Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: "Sesungguhnya Kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim". Berkata Ibrahim: "Sesungguhnya di kota itu ada Luth". Para Malaikat berkata: "Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan Dia dan pengikutpengikutnya kecuali isterinya. Dia adalah Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, Dia merasa susah karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untuk melindungi mereka dan mereka berkata: "Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah. Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan kamu dan pengikutpengikutmu, kecuali isterimu, Dia adalah Termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan)". Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. Dan sesungguhnya Kami tinggalkan daripadanya satu tanda yang nyata bagi orang-orang yang berakal {QS. Al-Ankabut [29]: 28-35}.
Tahun 1215, Raja John dari Inggris diminta untuk menandatangani Magna Charta. Pada saat itu, raja memang tidak disukai rakyatnya karena suka bersikap seenaknya. Untuk itu, lewat Magna Charta, maka setiap orang berhak untuk diadili apabila melakukan kesalahan. Hukum ini juga berlaku untuk siapapun dari kalangan manapun. Magna Charta berisikan 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia. Beberapa isi Magna Charta yaitu:
- Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris
- Para petugas keamanan serta pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk;
- Polisi maupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah;
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya;
- Apabila ada orang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Hukum kodrati yang dimaksud adalah pandangan bahwa semua individu memiliki hak yang sama, seperti hak hidup, kebebasan, dan hak milik. Kemudian pada 1689, Parlemen Inggris mengeluarkan Bill of Rights. Dokumen ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan raja juga kebebasan rakyat untuk lepas dari penyiksaan serta hukuman tanpa pengadilan. Bill of Rights menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mewakili rakyatnya dan hak-hak mereka.
Peristiwa Perang Dunia I dan II memberi pelajaran berharga bagi masyarakat dunia. Berkaca dari tragedi tersebut, maka Majelis Umum PBB menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pada 10 Desember 1948, DUHAM diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Deklarasi ini disusun untuk memasukkan prinsip-prinsip dasar tentang martabat, kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan Selain itu, DUHAM juga membahas tentang hak individu, hak spiritual, hak publik, hak politik, dan hak ekonomi, sosial, budaya. Sebanyak 48 dari 58 negara anggota PBB menyatakan dukungannya, sementara 8 abstain, dan 2 tidak ikut ambil suara. Pada 10 Desember 1950, Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi yang berisi imbauan bahwa semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional.
2.2 Korelasi antara perilaku homoseksual sebagai Hak Kodrati dari sudut pandang HAM dan Agama di Indonesia
Dalam Perjanjian baru tertuang“Orang laki-laki tidak boleh bersetubuh dengan orang laki-laki, allah membenci perbuatan itu” [Imamat, 18: 22]
“Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan dan hina dan keduanya harus dihukum mati. Mereka mati karena kesalahan mereka sendiri” [Imamat, 20: 13].
Dalam agama Hindu yang tertuang pada Kitab Manavadharmasastra menyatakan bahwa tujuan perkawinan itu meliputi dharmasampatti [bersama, suami istri mewujudkan pelaksaan Dharma], praja [melahirkan keturunan] dan rati [menikmati kehidupan seksual dan kepuasan indria lainnya]. Jadi tujuan utana perkawinan adalah melaksanakan dharma, sebagaimana:“Karena manusia berbuat yang demikian maka allah membiarkan mereka menurut nafsu mereka yang hina. Wanita-wanita mereka tidak lagi tertarik kepada laki-laki seperti yang lazimnya pada manusia, melainkan tertarik kepada sesama wanita. Lelaki pun begitu juga, mereka tidak lagi secara wajar mengadakan hubungan dengan Wanita melainkan berahi terhadap sesama lelaki. Laki-laki melakukan perbuatan yang memalukan terhadap sesama laki-laki, sehingga mereka menerima pembalasan yang setimpal dengan perbuatan mereka yang jahat” (roma 1 26:27).
Dalam agama budha tidak ditemukan secara tegas mengenai hubungan seksual sesame jenis, namun perlu dipedomani tentang Pancasila Budhis : saya mengikuti aturan menahan diri dari“ya, pasangan suami-istri, semoga anda tetap disini dan tidak terpisahkan, semoga anda berdua mencapai hidup yang kebahagiaan. Semoga anda bermainan dengan anak laki-laki mu dan cucu laki-laki , tinggal dirumah ini dengan gembira” (Rgveda X.85:42).
- membunuh makhluk hidup
- mengambil apa yang tidak diberikan
- penyimpangan seksual
- berkata bohong
- minum obat yang mencandu dan minuman keras
Pada agama Islam larangan-larangan tentang perilaku homoseksual dijelaskan banyak dalam Alquran, diantaranya:
Allah menjadikan laki-laki dan perempuan supaya saling mengenal, saling memahami, saling mencintai sehingga terjadi kepada hubungan yang lebih erat lagi untuk dijadikan sebagai suami-istri yang syah menurut syariat Islam. Hal ini, yang dibolehkan menikah dengan lawan jenis bukan sesama jenis karena Allah telah memasangkan jodohnya masing-masing sesuai dengan yang dicintai dan yang disenangi sehingga mendatangkan sakinah [merasa tentram], mawaddah [penuh cinta] warahmah [kasih sayang].“hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..” QS Al-Hujurat 49-13.
“Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki diantara manusia. Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir". Luth berkata: "Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu" {QS. Asy-Syura 26 (165-168)}.
Penulis melakukan observasi dan wawancara terhadap 5 sumber awal yang memiliki perilaku homoseksual yang kemudian berkembang menjadi 16 orang yang memiliki perilaku homoseksual. Bahkan mereka memiliki suatu slogan “kami tidak bisa berreproduksi tapi kami bisa berkembang” dan layaknya slogan tersebut memang tepat kiranya. Melalui keterangan yang disampaikan bahwa sejarah “mereka” dapat memiliki dan melakukan perilaku homoseksual, yaitu:
1.Memiliki pengalaman menjadi korban perilaku homoseksual. Dari total 16 orang yang memiliki perilaku homoseksual, terdapat 4 orang yang mengaku menjadi korban perilaku homoseksual ketika masih usia anak-anak.
Alasan ini ternyata yang paling banyak disampaikan oleh sekitar 8 orang kaum homoseksual. Kaum homoseksual ternyata menggunakan propaganda kepada calon “korbannya” dengan cara memberikan perhatian bahkan sampai pemberian barang-barang tertentu. Hal itu ditujukan untuk mencari meluluhkan calon korbannya, yang seiring berjalan para calon korban memiliki perasaan bahwa sudah memiliki hutang budi atas perhatian dan kebaikan yang telah diberikan kepada mereka. Tak jarang ketika orang kemudian sudah terjerumus masuk ke dalam kaum homoseksual dengan alasan balas budi, mereka semakin memanfaatkan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan financialnya. Money oriented seksual.
3. Perlakuan orangtua yang salah
Tiga hal tersebut tentunya tidak bisa berdiri sendiri, tanpa penggabungan dari berbagai macam factor pendukung lainnya, seperti banyaknya akun di media social yang menampilkan laki-laki yang berperilaku dan berpenampilan seperti perempuan serta banyaknya tokoh-tokoh idola kalangan muda yang berpenampilan seperti Wanita seperti grup vocal dari Korea, artis pria yang memiliki perilaku dan penampilan Wanita.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
2. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia yang merupakan Hak yang dimiliki setiap manusia
sejak lahir yang merupakan pemberian Tuhan, yang seiring dengan firman Tuhan melalui kitab suciNya, tidak ada satupun firman Tuhan yang membenarkan setiap umatnya memiliki dan melakukan perilaku homoseksual, sehingga alasan perilaku homoseksual sebagai hak kodrati hanya sebagai pembenaran. Namun Hukum di Indonesia yang mengakui penegakan HAM, harus disertai dengan pembatasan dari setiap hak orang agar tidak berbenturan dengan hak orang lain. Perlindungan HAM atas kaum homoseksual harus ditegakkan sebanding dengan pembatasan atas propaganda dari perilaku kaum homoseksual sebagai penghormatan atas moral, etika, tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara,nilai-nilai agama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat Indonesia yang demokratis. Kelompok homoseksual masih mendapatkan hak atas memperoleh pendidikan,pekerjaan, hak mempertahankan diri dan hak hidup. Sehingga diharapkan adanya kolaborasi dari semua pihak dengan fokus pada tujuan penyembuhan dan pemulihan terhadap kelompok homoseksual.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: CV. Alwaah, 1993.
Firdiansyah, "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalam sebuah diskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE, Selasa 16 Februari, 2016.
Ketut Merta, “Homoseksual bertentangan dengan dharma” https://www.kompasiana.com/mertamupu.co.id/5605cd7fb893731510fa0552/homoseksual-bertentangan-dengan-dharma
Lembaga Alkitab Indonesia, Alkitab Kabar Baik, {Jakarta: LIA, 1985}, cet. ke-1
Muhammad Yusuf bin Abdurahman, Para Pembangkang Kisah-kisah Kaum Terdahulu yang Dibinasakan Allah. Yogyakarta: Diva Press, 2013
Nur Kholis, “Pemahaman Hak Asasi Manusia Bagi Personel Polri” dalam sebuah diskusi di Rupattama Polda Banten, Kamis 27 Juli, 2023.
Republika, [Jakarta, 12 Februari 2016], hlm. 9
Republika, ICMI, “Jangan Kucilkan LGBT”, [Jakarta, 20 Februari 2016], hal. 1.
#unma
#pascasarjana
#firmancandra
#PERILAKUHOMOSEKSUALSEBAGAIHAK KODRATIDARISUDUTPANDANGHAMDAN NILAI-NILAIAGAMAYANGBERLAKUDIINDONESIA
#hukum
#lawscience
#banten
#serang
#pan
deglang