Cilegon,- Anggota DPRD Provinsi Banten H. Hasbi Sidik mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu,(30/10/2024) bertempat di Aula SMA Al Khairiyah 1 link. Penauan, Kubangsari, Kota Cilegon.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri narasumber, tamu undangan serta masyarakat Kubangsari, Kota Cilegon, acara dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Pada dasarnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten khususnya Anggota Daerah Pemilihan 12 Kota Cilegon.
Anggota DPRD Provinsi Banten H. Hasbi Sidik, Mengatakan, Sosialisasi Perda merupakan upaya untuk memasyarakatkan produk pemerintah dan kebijakan pemerintahan daerah. Tujuannya agar masyarakat dapat mengenal, memahami, dan menerapkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah dan pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan kepada kami, untuk kami sampaikan kepada pimpinan kami di DPRD Provinsi Banten.
" Alhamdulillah semua berjalan lancar dan Sosialisasi yang langsung turun ke masyarakat, dapat lebih meningkatkan dan menjalin hubungan yang baik, antara masyarakat dan anggota DPRD Provinsi Banten, termasuk juga dapat memberikan pokok pokok pikiran anggota DPRD pada masyarakat,"ujarnya.
Sementara itu salah satu peserta Tedi mengatakan, kami sangat apresiasi dengan adanya kegiatan ini yang sudah memeberikan kami informasi terkait peraturan daerah.
"ya kami sangat senang karen ada sosialisasi ini, harusnya seperti ada keterbukaan kepada masyarakat terkait peraturan daerah jadi kami masyarakat dapat mengetahui,"kata Ihsan.
(Nbl/Foto alawi)