• Jelajahi

    Copyright © HARIANRAKYATBANTEN.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Put your ad code here

    Menu Bawah

    Humaedi : Pecat Komisioner KPU Cilegon yang Terbukti tak Netral

    , Agustus 10, 2024 WIB Last Updated 2024-08-11T02:31:40Z
    ccc

     


    Cilegon,- Terkait adanya dugaan komisioner KPU Cilegon tak netral. Hal ini tertulis dalam surat KPU RI nomor 1492/HK.06/4-SD/042024 tertanggal 5 Agustus 2024 Perihal Tindak Lanjut Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilu di Kota Cilegon yang ditujukan kepada Ketua KPU Banten yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

    Dalam suratnya tersebut, pada poin 1, KPU RI menyebutkan sehubungan dengan surat Masyarakat Cilegon Demokrasi (MCD) nomor : 012/A/MCD/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal penolakan laporan pengaduan pelanggaran KPU Kota Cilegon.

    Lebih lanjut dalam surat tersebut disebutkan bahwa Masyarakat Cilegon Demokrasi melaporkan kepada KPU RI bahwa anggota KPU Kota Cilegon atas nama Sdr. Patchurrahman dan Sdr. Urip Haryanto diduga melakukan pengkondisian dengan mengumpulkan PPK dan PPS untuk memenangkan salah satu calon legislatif.

    Kemudian dalam suratnya yang ditujukan kepada KPU RI, MCD juga melaporkan dalam pembentukan PPK dan PPS di Kota Cilegon terdapat indikasi terjadinya politik transaksional dikarenakan ada beberapa PPK dan PPS yang memiliki relasi hubungan dengan anggota KPU Kota Cilegon maupun hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu.

    Dan masih ada sekita 4 poin lagi yang di keluarkan oleh KPU RI, Menyikapi hal ini, Humaedi selaku Akademisi mengatakan kecurangan dan pelanggaran pada tahun 2024 akan tetap ada dan tidak mungkin hilang.

    Bahkan stetmen dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemilu dari waktu ke waktu tidak bisa lepas dari proses kecurangan.

    Lebih lanjut Humaedi menuturkan, bentuk-bentuk kecurangan dalam pemilu yang saat ini perlu diantisipasi ialah pembentukan PPK dan PPS di Kota Cilegon terdapat indikasi terjadinya politik transaksional dikarenakan ada beberapa PPK dan PPS yang memiliki relasi hubungan dengan anggota KPU Kota Cilegon maupun hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu.

    "Seleksi penerimaan anggota PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS," ujarnya. 

    Ia menambahkan Jika dugaan ini terbukti, maka tidak ada cara lain kecuali melakukan pembersihan menyeluruh di tubuh KPU Kota Cilegon dan memastikan semua yang terlibat harus diberhentikan karena sudah terindikasi tidak netral.

    "Hal ini penting tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu." tegas Humaedi.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan